Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia di Era Prabowo-Gibran

Blog Single

Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia Era Prabowo-Gibran

Oleh
Kuntarno Noor Aflah (Sekretaris Prodi Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Kudus)

 

Masih terngiang di telinga kita serangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka (saat masih jadi Cawapres) terhadap Cawapres M. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tentang SGIE saat debat Cawapres untuk Pilpres 2024. Hal tersebut membuat Cak Imin kebingunan lantaran tidak tahu arti SGIE. Moment itu membuat perhatian banyak pihak. Tak hanya saat debat, namun pasca debat pun tetap menjadi perhatian serius banyak pihak. Terutama tentang jebakan singkatan dan aturan main Debat Pilpres.

Apa kepanjangan SGIE? SGIE adalah State of the Global Islamic Economy, yakni laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan DinarStandar di Dubai, Uni Emirate Arab. Laporan tersebut mencakup berbagai sektor ekonomi islami. Seperti sektor keuangan syariah, makanan dan minuman halal. Kosmetik halal, farmasi halal, perjalanan ramah untuk muslim serta media dan rekreasi islami.

Dari sini pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengharapkan ekonomi syariah menjadi pilar penting dalam ekonomi Indonesia menuju 2045. Mereka menganggap penting untuk mendorong para pelaku ekonomi syariah agar lebih inovatif dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan membawa masyarakat perkotaan berinvestasi di desa.

Terlebih lagi dalam laporan DinarStandard itu menempatkan negara Indonesia di tempat yang cukup mentereng, yakni di urutan keempat setelah negara-negara maju yakni Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirate Arab. Di tahun 2024 naik ke peringkat ketiga. Wajar jika kemudian di dalam visi-misinya saat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dijadikan sebagai janji yang disampaikan kepada masyarakat jika ia terpilih menjadi Presiden RI kedelapan.

“Kalau kita bicara ekonomi syariah, SGIE itu sebagai parameter. Melalui pemahaman terhadap parameter yang baik dan benar, kita bisa merumuskan bagaimana mengembangkan ekonomi syariah yang juga baik dan benar ke depan. Itu kuncinya,” papar Gibran.

Bagi pelaku ekonomi, khususnya ekonomi syariah hal itu menjadi nilai plus tersendiri. Mengingat ekonomi syariah sudah menjadi isu menarik di kancah perekonomian dan perpolitikan kita dan tidak lagi dipandang sebelah mata. Ekonomi syariah menjadi gagasan penting dalam pemilihan umum Presiden Republik Indonesia dan lebih bersyukurnya lagi, pasangan yang mengusung tema ekonomi syariah, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden Republik Indonesia terpilih untuk periode 2024-2029. Kini kita tinggal menunggu bagaimana janji itu ditepati.

 

Flash Back Kebijakan Ekonomi Syariah

Edo Segara Gutanto dalam ulasannya menyebutkan berbagai kebijakan strategis ekonomi syariah telah ditetapkan oleh pemerintah di era Presiden sebelumnya. Kita lihat Undang-Undang Perbankan Syariah yang atas dorongan stakeholder masyarakat yang mendukung agar bank syariah hadir. UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah muncul pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan lahirlah juga Undang-Undang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

Pada masa kepemimpinan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami perubahan dari yang awalnya aspirasi masyarakat ke pemerintah (bottom-up) menjadi kebijakan pemerintahan kepada masyarakat (top-to-bottom), sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah pada tingkaat pusat dan daerah dalam mengembangkan ekonomi syariah.

Pada zaman ini banyak pendapat dan banyak pemikiran mengenai perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Adanya pendapat dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), mengatakan bahwa target kedepan Indonesia harus dapat menjadi produsen untuk pasar domestic, sekaligus eksportit produk halal untuk pasar halal di dunia. Indonesia dapat memanfaatkan potensi pasar halal dunia dengan meningkatkan ekspor 3,8% dari total pasar halal dunia.

Dalam pengembangan produk halal, pemerintah berharap agar pelaku usaha dapat menyediakan produk halal berkualitas dan bermanfaat (halalan thayyiban). Hal ini mengingat dengan adanya kasus investasi bodong ataupun produk halal berkualitas rendah serta jasa pelayanan travel yang cenderung mengeksploitasi umat Islam, sehingga dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan industri halal di Indonesia.

Perkembangan lembaga keuangan syariah juga ditunjukkan dengan tingginya jumlah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) yang saat ini diperkirakan mencapai 4500 buah. BMT sendiri merupakan lembaga keuangan syariah yang memberikan layanan pembiayaan syariah pada usaha mikro bagi anggotanya. Keberadaan BMT menjadi strategis, terutama untuk menjangkau wilayah perdesaan (sektor pertanian dan sektor informal).

Perkembangan ekonomi syariah juga nampak dengan berdirinya Bank Wakaf Mikro, yang berfungsi memberikan layanan penyediaan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren. Hingga Desember 2018, OJK mencatat sebanyak 41 Bank Wakaf Mikro telah berdiri di Indonesia.

Pengelolaan zakat dan wakaf juga mengalami kemajuan. Upaya penguatan pengelolaan zakat terus dilakukan pemerintah, misalnya dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan diterbitkannya Undang-undang tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Berkaitan dengan pengelolaan wakaf, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang-undang tersebut melahirkan paradigma baru tentang pengelolaan wakaf di Indonesia, terutama pengelolaan wakaf uang. Hal ini merubah paradigma publik bahwa obyek harta wakaf tidak hanya tanah, namun juga meliputi barang-barang bergerak, seperti uang dan surat berharga lainnya.

Kemajuan-kemajuan tersebut, tidak bisa dilepaskan dari geliat perkembangan filantropi Islam di Indonesia. Menurut analisis Hilman Latief, munculnya filantropi Islam di Indonesia merupakan fenomena kepedulian masyarakat muslim kelas menengah ke atas terhadap persoalan kemanusiaan.

Perkembangan ekonomi syariah pada satu sisi melahirkan kegembiraan atas optimisme masa depan ekonomi syariah sebagai ‘sistem ekonomi alternatif’. Namun di sisi lain menghadirkan tantangan baru untuk peningkatan kualitas.

Perkembangan ekonomi syariah tidak boleh hanya bertumpu pada sektor keuangan, namun perlu penguatan pada sektor riil. Portofolio produk perbankan syariah yang mendorong terciptanya sektor riil, seperti pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu ditingkatkan kembali.

Secara kelembagaan, institusi keuangan publik syariah nampaknya juga perlu dikelola untuk melahirkan sinergisitas dan harmonisasi. Dengan demikian, perkembangan ekonomi syariah akan dapat dinikmati oleh kalangan luas terutama dhuafa.

 

Mengokohkan Ekonomi Syariah di Lingkup Perekonomian Indonesia

Saat ini sistem ekonomi syariah makin digencarkan oleh berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta. Tak kecuali bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia (BI), yang sangat concern terhadap pengembangan ekonomi syariah. Hal ini juga dikuatkan oleh minat masyarakat terhadap produk-produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah. Istilah ekonomi syariah kini makin akrab di telinga masyarakat, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan kesadaran masyarakat untuk menerapkan sistem perekonomian yang berbasis non riba sedangkan dari sisi pondasinya diperkuat oleh syariat Islam.

Lantas, bagaimana cara kerja sistem ekonomi syariah yang menjadi pondasi perekonomian nasional? Apa perbedaannya dengan sistem ekonomi konvensional?

Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai Islam, yaitu nilai Al-Qur’an, Sunnah, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Sistem ini mengacu pada konsep akidah dan keimanan seorang umat muslim kepada Tuhannya. Iman tersebut terwujud dalam bentuk syariah, perilaku, akhlak, sikap, etika, dan semua tindakan nyata seorang umat muslim.

Ekonomi syariah dihadirkan dengan tujuan mewujudkan keadilan yang merata, dan kebebasan terhadap kekangan, sehingga tercipta kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera. Prinsip dasar, di antaranya ; 1) Tidak ada kepemilikan yang mutlak atas sesuatu, 2) Seluruh sumber daya yang tersedia merupakan titipan dari Allah S.W.T, 3)  Ekonomi digerakkan secara berjamaah (bersama-sama), 4) Fokus pada usaha menjamin kepemilikan dari masyarakat dan perencanaannya untuk kemaslahatan banyak orang, 5)  Pemerataan dari kekayaan, 6) Wajib mengeluarkan zakat bagi yang telah memiliki tingkat kekayaan tertentu dan sudah mencapai nasab, 7) Pelarangan riba dalam bentuk apa pun

 

Nilai Dasar Sistem Ekonomi Syariah

Nilai dasar sistem ekonomi syariah diturunkan secara langsung dari inti ajaran Islam yaitu tauhid. Prinsip tauhid ini melahirkan keyakinan bahwa kebaikan dari perilaku manusia sepenuhnya karena Allah. Segala aktivitas yang dikerjakan manusia di dunia ini termasuk kegiatan ekonomi, dilakukan karena semata-mata untuk mengikuti petunjuk Allah.

Nilai tauhid ini dapat diterjemahkan menjadi empat nilai dasar yang membedakan ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lainnya, yakni:

 

  1. Kepemilikan

Dalam konsep Islam, segala sesuatu pada hakikatnya adalah kepemilikan absolut dari Allah (QS Yunus (10): 55). Manusia berperan sebagai khalifah (pengelola), yang diberikan kepercayaan oleh Allah dalam mengelola Bumi dan segala isinya, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2): 19. Pada hakikatnya segala harta yang ada di dalam kehidupan ini milik Allah, tetapi manusia juga diberikan hak oleh Allah atas kepemilikan pribadi terhadap hasil dari usaha, tenaga, dan pemikiran, berupa harta baik yang didapatkan melalui proses pemindahan kepemilikan berdasarkan transaksi ekonomi, hibah, maupun warisan.

 

  1. Keadilan dalam Berusaha

Arti keadilan dalam Islam bukanlah sama rata, melainkan suatu keadaan di mana setiap individu akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Hakikat derajat manusia adalah sama, khususnya antara satu mukmin dengan mukmin yang lain, tetapi terdapat perbedaan yaitu adalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut. Dalam ajaran Islam, keadilan merupakan salah satu nilai paling mendasar sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Maidah (5): 8.

 

  1. Kerja Sama dalam Kebaikan

Kegiatan ekonomi syariah individu maupun berjamaah (berkelompok) sangat didorong oleh pengaruh Islam. Ekonomi yang dilakukan secara berjamaah dijalankan atas dasar kerja sama dan dilandasi dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah (5): 2.

Kerja sama dalam Islam ini mencakup kerja sama yang mengandung kompetisi (cooperative competition) dengan semangat berlomba-lomba dalam kebaikan. Landasan cooperative competition juga telah tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2): 148.

 

  1. Pertumbuhan yang Seimbang

Pertumbuhan finansial masyarakat dalam ekonomi syariah sangatlah penting, dalam rangka mewujudkan keberadaan manusia untuk memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada manusia lain dan alam semesta dalam perannya sebagai rahmatan lil’alamin (rahmat bagi alam). Pertumbuhan finansial tersebut harus diiringi dengan pertumbuhan spiritual manusia dan kelestarian alam sekitarnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2): 11.

 

Keuntungan dan Tantangan dalam Mengadopsi Sistem Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah memiliki beberapa manfaat bagi yang menjalankannya. Manfaat tersebut dapat dirasakan tidak hanya nasabah, tetapi juga lembaga keuangan yang menggunakan sistem ini. Berikut 4 keuntungannya:

Pertama, angsuran pembiayaan tanpa riba, dengan kata lain sistem syariah mengganti sistem riba menjadi bagi hasil atau murabahah (prinsip jual beli). Contohnya, peminjam membutuhkan kredit sebesar 500 juta rupiah untuk membeli rumah. Kemudian lembaga keuangan syariah  akan membeli rumah yang diinginkan debitur, dan pihak lembaga akan menjual kembali rumah tersebut kepada peminjam seharga 510 juta rupiah.

Kedua, sistem yang digunakan tidak merugikan kedua belah pihak, karena menggunakan metode bagi hasil atau murabahah. Sistem bagi hasil juga memiliki nominal yang lebih ringan jika dibandingkan dengan bunga.

Ketiga, pada sistem ekonomi syariah terdapat keuntungan pelunasan sebelum jatuh tempo. Beberapa lembaga keuangan syariah biasanya tidak memberikan denda apa pun pada saat kita berencana melakukan pelunasan lebih awal.

Keempat, simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Campur tangan LPS dalam kewenangannya untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan, membuat lembaga keuangan berbasis syariah memiliki stabilitas ekonomi yang lebih terpelihara.

Ekonomi syariah berpotensi menggantikan posisi ekonomi konvensional. Namun, dalam penerapannya banyak kendala dan tantangan yang dihadapi, di antaranya, 1) Masih diberlakukannya pajak ganda di perbankan syariah, 2) Belum siapnya dukungan SDM ekonomi syariah, 3) Tidak ada kurikulum ekonomi syariah di sekolah umum, sehingga pemahaman, kesadaran, serta kepedulian masyarakat rendah, 4) Persepsi negatif sekelompok muslim dan non-muslim yang takut mengaplikasikan hukum syariah, 5) Belum kuatnya dukungan parpol Islam untuk menerapkan ekonomi syariah, 6) Meningkatnya apresiasi masyarakat dan kegairahan memperluas pasar ekonomi syariah belum diikuti dengan edukasi yang memadai.

 

Visi Misi Ekonomi Syariah Presiden Terpilih

Presiden terpilih Prabowo-Gibran saat menyampaikan visi misi-nya terkait ekonomi syariah menyebutkan sebagaimana tertuang di dalam Asta Cita-nya. Ia mencanangkan ekonomi dan keuangan syariah harus menjadi pilah perekonomin nasional, yaitu:

  1. Mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah melalui penguatan lembaga keuangan syariah.
  2. Memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan penelitian, serta optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, wakaf, infaq, dan sedekah) sesuai peruntukannya.
  3. Membentuk bank wakaf sebagai pendorong ekonomi berbasis syariah dengan dasar uji akademik, kajian menyeluruh, dan uji kelayakan yang komprehensif dan valid serta menyiapkan perundang-undangan dan peraturan mengenai bank wakaf.

 

Keselarasan dengan Pemikiran Tokoh Ekonomi Syariah

Visi-misi tentang ekonomi syariah yang dicanangkan Presiden terpilih Prabowo-Gibran dinilai selaras dengan pemikiran tokoh ekonomi syariah di era awal pemerintahan Islam, antara lain: Abu Yusuf, Al Mawardi, Ibnu Miskawaih, Ibn Qayyin, Ibnu Khladun, Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, dan masih banyak beberapa tokoh lainnya.

Pemikiran Abu yusuf yang membahas tentang pajak dan tanggung jawab pemerintah terhadap ekonomi, kita bisa liat pemikiran abu yusuf sudah mulai dikembangkan di zaman kita (masa sekarang), sudah banyak beberapa peraturan mengenai pajak salah satu PMK No.136 Tahun 2011 tentang pengenaan pajak penghasilan untuk kegiatan usaha perbankan syariah.

Pemikiran Ibn Taimiyyah tentang ekonomi syariah mencakup bank syariah, ekonomi makro mikro syariah, kebijakan fiscal, pembiayaan public dan ekonomi pembangunan. Bisa dilihat dari gagasan atau pemikiran ekonomi syariah pasa zaman sekarang mengenai perbankan syariah itu juga di Indonesia sudah ada peraturan tentang perbankan syariah yaitu UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal ini mengatur tata cara dan persyaratan dalam perizinan usaha bank syariah, serta ketentuan mengenai badan hukumnya.

Mengenai peraturan zakat dan wakaf itu juga sudah ada peraturannya pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan diterbitkannya Undang-undang tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pemikiran Ibnu Khladun mengenai pengeluaran pemerintahan, perpajakan, serta siklus produksi dimana negara adalah faktor produksi yang penting dengan pengeluarannya, negara dapat meningkatkan produksi dan dengan pajak negaranya menjadi lesu. Pengeluaran negara ini penting bagi aktivitas ekonomi tanpa infrastruktur yang disiapkan oleh negara mustahil terjadi populasi yang besar. Dan tanpa adanya keterjaminan, ketertiban dan stabilitas politik, produsen tidak memiliki insentif untuk berproduksi, karena takut akan kehilangan laba dikarenakan adanya kecurangan.

Pada pemikiran ibnu Khaldun, masa sekarang bisa diliat adanya banyak usaha/umkm yang terus berusaha meningkatkan produksi dan menaikan penjualan untuk mendapatkan laba, tugas negara Indonesia khusus pemerintahan harus selalu mendorong, membantu, melindungi usaha-usaha makro atau juga mikro dalam menjalankan usaha mereka. Membuat produk halal yang inovatif agar penjualan akan terus naik. Hal ini dilakukan agar negara Indonesia juga mendapatkan pemasukan dana yang juga baik untuk aktivitas perekonomian negara. Semakin banyak usaha-usaha mikro /umkm yang berkembang pesat maka semakin banyak juga masyarakat yang kehidupannya akan sejahtera.

           

Mampukah Prabowo-Gibran Melejitkan Ekonomi Syariah?

Sistem ekonomi syariah yang bersifat universal muncul sebagai harapan baru bagi banyak negara. Sistem ini diharapkan menjadi sistem ekonomi solutif dari ekonomi kapitalis dan sosialis, termasuk negara Indonesia. Penerapan sistem ekonomi syariah yang baik di suatu negara termasuk Indonesia akan memberikan dampak positif untuk kemaslahatan masyarakat. Sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan, menghapus kemiskinan, keadilan untuk semua kalangan dengan tidak menguntungkan satu pihak saja, transparan, dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

            Sebagai sebuah janji, visi-misi yang disampaikan di hadapan masyarakat Indonesia kita tagih dan kita dorong kebijakan-kebijakan yang strategis secara priodik. Sejauhmana janji itu dapat ditepati. Tentunya seluruh komponen masyarakat turut terlibat di dalam menyukseskan visi-misi yang dicanangkan itu. Semoga.

Share this Post1: